Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri, dalam rangka untuk mempercepat proses terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, oleh karena itu Pemerintah Kota Surabaya telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2010-2015 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun berdasarkan visi dan misi pembangunan dan Walikota terpilih.
RPJMD Kota Surabaya tersebut berisikan kondisi, permasalahan dan sasaran pembangunan daerah, arah kebijakan umum, program serta rencana kerja menurut agenda dan prioritas pembangunan daerah yang merupakan pedoman bagi pemerintah Kota Surabaya dalam merumuskan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan secara terpadu.
Berkenaan dengan hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya, dalam rangka mengacu pada RPJMD Kota Surabaya menyusun RENSTRA SKPD dalam 5 (lima) tahun 2010-2015 yang dirumuskan sesuai dengan visi dan misi yang telah disepakati.