Struktur Organisasi

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 91 TAHUN2021 

 Susunan Organisasi Badan terdiri atas :

a. Badan;

b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Keuangan;

c. Bidang Pengelolaan Administrasi dan Informasi Kepegawaian;

d. Bidang Pengelolaan Kinerja Pegawai;

e. Bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai :

f. UPBT; dan

g. Kelompok Jabatan Fungsional