PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 91 TAHUN2021
Susunan Organisasi Badan terdiri atas :
a. Badan;
b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Keuangan;
c. Bidang Pengelolaan Administrasi dan Informasi Kepegawaian;
d. Bidang Pengelolaan Kinerja Pegawai;
e. Bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai :
f. UPBT; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional