Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)

Selasa, 27 Desember 2022

Penyalahgunaan narkotika dewasa ini di Indonesia sudah merajalela yang dapat dilihat dari pengguna di berbagai kalangan, tak memandang usia, jenis kelamin bahkan profesi. Sejarah mencatat narkotika dulunya digunakan untuk kesehatan telah bertransformasi tak hanya sebagai obat, akan tetapi menjadi sebuah kesenangan semata yang pada akhirnya dapat melumpuhkan produktivitas organ manusia dan sosialnya. Sehingga Pemerintahan meilegalkan penyalahgunaan narkotika. Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri pada pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi “Bahwa setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, wajib bermasyarakat, dan berpedoman pada etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesame PNS”. Yang dimaksudkan untuk tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan/atau sejenisnya yang bertentangan.

      Pegawai Negeri Sipil sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat sudah seharusnya dengan penuh kesetiaan dan ketaatan berpedoman teguh terhadap nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Salah satunya dengan tidak menggunakan narkotika. Pegawai Negeri Sipil memiliki kedudukan sebagai unsure aparatur Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negara, pemerintahan, dan pembangunan.

         Kegiatan sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika ini bertujuan untuk menjalankan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika. Selain itu untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas ASN dan NON ASN di kota Surabaya agar terhindar dari bahaya narkoba