Selasa, 27 Desember 2022
Penyalahgunaan narkotika dewasa ini di
Indonesia sudah merajalela yang dapat dilihat dari pengguna di berbagai
kalangan, tak memandang usia, jenis kelamin bahkan profesi. Sejarah mencatat
narkotika dulunya digunakan untuk kesehatan telah bertransformasi tak hanya
sebagai obat, akan tetapi menjadi sebuah kesenangan semata yang pada akhirnya
dapat melumpuhkan produktivitas organ manusia dan sosialnya. Sehingga
Pemerintahan meilegalkan penyalahgunaan narkotika. Didalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri pada pasal 4 Ayat (1)
yang berbunyi “Bahwa setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan
kehidupan sehari-hari, wajib bermasyarakat, dan berpedoman pada etika dalam
bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesame
PNS”. Yang dimaksudkan untuk tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat
psikotropika, narkotika dan/atau sejenisnya yang bertentangan.
Pegawai Negeri Sipil sebagai Abdi Negara
dan Abdi Masyarakat sudah seharusnya dengan penuh kesetiaan dan ketaatan
berpedoman teguh terhadap nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Negara dan
pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajiban menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa. Salah satunya dengan tidak menggunakan narkotika. Pegawai
Negeri Sipil memiliki kedudukan sebagai unsure aparatur Negara dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil dan merata dalam
penyelenggaraan tugas Negara, pemerintahan, dan pembangunan.
Kegiatan sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika ini bertujuan untuk menjalankan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika. Selain itu untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas ASN dan NON ASN di kota Surabaya agar terhindar dari bahaya narkoba